Sabtu, 12 Desember 2009

HADAPI PERSIDANGAN, PRITA LIBUR SEMINGGU

JUMAT, 31 JULI 2009 | 20:45 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari (32), minta libur selama seminggu kepada pimpinan perusahaan tempatnya bekerja agar bisa konsentrasi menghadapi persidangan. "Saya sudah meminta izin kepada manajemen agar libur dan mereka mengabulkan selama sepekan," kata Prita didampingi suaminya, Andri Nugroho, di Tangerang, Jumat (31/7).

Permintaan libur kerja kepada manajemen itu terkait Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali melanjutkan persidangan seusai menerima berkas perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasusnya yang dihentikan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 25 Juni 2009.

Prita, ibu dua anak yang sempat dipenjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, setelah mengirimkan surat eletronik berisikan keluhan akibat pelayanan sakit. Bahkan, ibu dua anak itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta Pasal 311 KUHP.

Menurut Prita, pemintaan izin kepada pimpinan itu agar lebih konsentrasi menghadapi kasus hukum selama di PN Tangerang nantinya. Prita bekerja pada bagian operator pelayanan nasabah Bank Sinarmas, di kawasan Pluit, Jakarta Utara, dan manajemen memberikan waktu yang lapang agar lebih fokus terhadap masalah yang dihadapi.

Sementara kelanjutan sidang membuat dirinya bingung karena belum ada laporan dari petugas PN Tangerang kapan sidang digelar kembali. Hingga kini Prita masih konsultasi dengan pengacaranya, OC Kaligis, demi menghadapi persidangan atas perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH.

Di tempat terpisah, JPU Riyadi mengatakan sudah menyerahkan berkas ke PT Banten sejak 13 Juli 2009 dan menunggu persidangan kembali di PN Tangerang, dan belum mengetahui kapan sidang itu kembali dilanjutkan.

Riyadi menambahkan, belum ada kepastian sidang Prita kembali digelar PN Tangerang, padahal sudah lebih dari dua minggu menunggu.


IMA
Sumber : Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar