Selasa, 15 Desember 2009

Prita Inginkan Perdamaian Perkara Pidana dan Perdata


Prita Mulyasari (32) tidak menginginkan perdamaian hanya dilakukan untuk perkara perdata dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia juga berharap rumah sakit itu menunjukkan iktikad baik untuk perdamaian atas perkara pidana serupa yang dituduhkan kepadanya.

"Perkara ini kan satu paket, makanya kedua-duanya harus diselesaikan. Bukan cuma perdata saja, tetapi pidana juga," kata Prita yang dihubungi Kompas, Jumat (11/12/2009) malam, menanggapi sikap pimpinan RS Omni International Alam Sutra yang mencabut gugatan perkara perdata tanpa syarat dan menyatakan permohonan maaf secara terbuka.

Menurut Prita, jika rumah sakit berniat baik dan tulus untuk ajakan berdamai, seharusnya mereka juga menunjukkan sikap ingin menyelesaikan perkara pidananya.

"Memang saat ini proses hukum pidana sedang berjalan dan perkaranya tidak bisa dicabut. Tetapi, alangkah baiknya manajemen rumah sakit dan dokter yang menggugat saya dengan arif dan bijaksana mendatangi majelis hakim untuk menyatakan bahwa mereka bukanlah korban dari perkara yang dituduhkan kepada saya," papar Prita.

Anggota tim penasihat hukum Prita dari OC Kaligis & Associates, Slamet Yuwono, mengatakan, pihaknya menghargai sikap RS Omni. "Tetapi kami juga menghormati langkah mediasi dari Departemen Kesehatan, di mana dalam draf perjanjian disebutkan perdamaian yang diupayakan untuk perkara perdata dan pidana," ujar Slamet.

"Enggak ada artinya perkara perdata dicabut, sementara pidana juga tidak didamaikan," jelas Slamet.

Menurut Slamet, pihak RS Omni juga harus memikirkan pengorbanan dan penderitaan Prita selama dipenjarakan 21 hari akibat perkara pidana yang dituduhkan kepadanya.

"Lebih dari satu tahun Prita terlunta-lunta dan menderita karena perkara pidana, masak itu dilupakan?" ujar Slamet. kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar