Selasa, 15 Desember 2009

Hari Ini RS Omni Cabut Gugatan untuk Prita

Rumah Sakit Omni International, Senin (14/12/2009) ini, secara resmi akan mencabut gugatan kepada Prita Mulyasari terkait kasus perdata tentang pencemaran nama baik.

Kuasa hukum RS Omni, Heribertus Hartojo, menyatakan, pukul 10.30 siang ini pihaknya akan menyerahkan surat pencabutan perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini menyusul kesepakatan damai antara RS Omni dan Prita pekan lalu, di mana RS Omni bersedia mencabut gugatan perkara perdata terhadap Prita, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp 204 juta.

"Menindaklanjuti konferensi pers pada Jumat kemarin, hari ini formalnya kami serahkan ke PN," katanya ketika dihubungi Kompas.com melalui telepon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar