Selasa, 15 Desember 2009

Pengacara Prita: Tanggapan Jaksa Sudah "Dipelintir"

OC Kaligis, pengacara Prita Mulyasari (32), terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau e-mail terhadap manajemen Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten, menyebutkan bahwa tanggapan jaksa tidak sesuai dengan isi rekaman.

"Setiap sidang, kami punya bukti rekaman suara dan gambar. Maka dari itu, tanggapan jaksa sudah dianggap melenceng dan menyiapkan pembelaan pekan depan," kata OC Kaligis di Tangerang, Rabu (9/12/09).

Menurut dia, tanggapan jaksa Riyadi setebal 23 halaman yang dibacakan secara bergiliran dengan Rahmawati Utami itu sudah "dipelintir" dan sangat berbeda dengan rekaman dan gambar yang dibuat.

Kuasa hukum Prita itu selalu membuat rekaman berupa gambar dan suara setiap sidang di PN Tangerang untuk diperdengarkan kembali. Namun, OC mengatakan, masalah tersebut usai setelah jaksa Riyadi membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa atas tanggapan pengacara karena mereka menuntut Prita enam bulan penjara.

Prita pernah mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya. E-mail itu berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Manajemen RS Omni melalui dr Grace Hilda dan dr Hengky Gozal akhirnya mengadukan tindakan Prita itu ke Polda Metro Jaya sehingga Prita diperiksa penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta Pasal 311 KUHP.

Kaligis membantah pernyataan jaksa bahwa telah terbentuk pendapat dari masyarakat tentang kasus Prita karena kuasa hukum sering melakukan temu wartawan. Padahal, masalah yang sama juga dilakukan jaksa.

"Kalau usai sidang ada wartawan yang melakukan wawancara atau mengambil gambar, apa saya harus menolak dan bertindak kasar dengan cara mengusir. Mereka bekerja dilindungi undang-undang," katanya.

Walau begitu, baik Kaligis maupun timnya tidak pernah melakukan temu wartawan secara khusus selama menangani kasus Prita, baik sebelum maupun sesudah sidang.

Sidang kasus Prita dengan agenda mendengarkan tanggapan penasihat hukum kembali digelar pada Selasa (15/12) di ruang utama Prof Oemar Seno Adji PN Tangerang. www.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar